Fungsi Penyuluhan Di Era Perubahan Kelembagaan

By Admin


nusakini.com - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menjadi bagian penting dalam pencapaian sukses pembangunan pertanian, diantaranya melalui pengawalan dan pendampingan terhadap program UPSUS 11 (sebelas) komoditas strategis nasional, yaitu swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi cabai, bawang merah, daging sapi, gula, kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet.

Pengawalan dan pendampingan terpadu tersebut dilakukan oleh Penyuluh Pertanian bersinergi dengan mahasiswa dan babinsa yang menyentuh langsung kegiatan sehari-hari petani dan kelompoktani di lahan usaha taninya serta secara tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.

Sejarah pembangunan pertanian merupakan buah hasil penyuluhan pertanian sejak repelita I sampai saat ini. Sebagai instrumen strategis dalam pembangunan pertanian hendaknya penyelenggaraan penyuluhan pertanian ke depan tetap memberikanpelayanan dasar bagi petani melalui kerjasama dengan instansi terkait. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari masa ke masa mengalami perubahan baik dari sisi pelaksanaan, tugas dan tantangan yang sangat berbeda, maka pola dan sistem penyelenggaraan penyuluhan harus berbeda sesuai dengan perubahan yang terjadi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Ir. Hari Priyono, MS dalam sambutannya pada acara Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Hotel Ibis, Tangerang. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini dihadiri oleh 274 orang yang terdiri dari Kepala Dinas yang menyelenggarakan penyuluhan di tingkat provinsi,kabupaten/kota dan kepala Balai Penyuluhan Pertanian di lokasi sentra pangan.

Perubahan konsep pengembangan penyuluhan pertanian harus dilakukan, adanya target yang jelas dantidak hanya bertumpu pada fasilitasi dari proyek mengingat keterbatasan kapasitas BPP serta jumlah dan kapasitas SDM Penyuluh Pertanian di lapangan akan mengatasi minimnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penyuluhan pertanian. Fungsi penyuluhan pertanian sebagai fungsi pemerintah yang wajib melayani petani, karena petani mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan penyuluhan pertanian;

Penyuluhan pertanian harus “hadir” dan tetap berlajalan walaupun berada pada kondisi terbatasnya kapasitas BPP, jumlah dan kapasitas SDM Penyuluh Pertanian. Sistem penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diimplementasikan pada skala nasional sehingga seluruh daerah harus mendapat pelayanan penyuluhan pertanian dengan kriteria (1) tidak hanya bertumpu pada program tertentu (misalnya UPSUS) atau tanpa ketergantungan kepada ‘proyek’ tetapi menjadikan ‘proyek’ sebagai momentum pemantapan penyuluhan pertanian, (2) pendekatan kawasan pertanian, (3) sesuai dengan komoditas unggulan yang dikembangkan (sesuai kondisi daerah/kearifan lokal), dan (4) bukan dengan asumsi tanpa keterbatasan; (5) SIMLUHTAN merupakan infrastruktur utama, sehingga wajib dipertahankan.

BPP sebagai basis utama gerakan penyuluhan pertanian perlu meningkatkan kapasitasnya melalui pemberian pelayanan penyuluhan pertanian, informasi, kemitraan, dan percontohan bagi Penyuluh Pertanian; peningkatan kapasitas Teknologi Informasi (TI) di BPP (SIMLUHTAN, SIMOTANDI, Cyber Extension, Penilaian Angka Kredit on line, dan pelaporan Luas Tambah Tanam/LTT), peningkatan kapasitas SDM (Penyuluh Pertanian, petugas, dan petani) melalui pelatihan/kursus, magang, lokakarya/workshop, seminar, gelar teknologi, temu teknis, Sekolah Lapang, studi banding, rembug tani, kursus tani, pemanfaatan media cetak dan elektronik, diantaranya cyber extension; koordinasi pelaksanaan kegiatan teknis sektor pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, PSP dan Litbang) melalui temu koordinasi penyuluhan di kecamatan); dan melakukan kemitraan dengan pihak swasta dan BUMN/BUMD dalam peningkatan nilai tambah komoditas pertanian melalui pelayanan informasi (teknologi, permodalan, pasar dan harga), dan penyediaan sarana produksi.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian bukan semata-mata harus dilaksanakan oleh penyuluh pertanian PNS atau THL-TB yang jumlahnya dibatasi oleh kebijakan moratorium ASN, P4S, Universitas maupun pihak swastapun dapat melaksanakan fungsi penyuluhan tentunya dengan telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Identifikasi kemampuan masing-masing Penyuluh Pertanian hendaknya dilakukan untuk dapat memetakan kapasitas atau kompetensi Penyuluh Pertanian di masing-masing tingkatan wilayah binaan/wilayah kerja. Hari Priyono menambahkan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian dapat dilakukan melalui pelatihan di bidang perencanan, penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil pertanian dengan pendekatan “ pasar “ dan “ nilai tambah ”. Fasiltasi bagi Penyuluh Pertanian aterhadap akses sumber informasi, permodalan, dan teknologi pertanian pun perlu dilakukan untuk mendukung pendekatan “ nilai tambah ” tersebut. (pr/eg)